Jakarta (ANTARA) - Deputi Gubernur
Bank Indonesia Muliaman D Hadad mengatakan bank sentral akan mengatur
kepemilikan saham bank yang di atas 40 persen.
"Jika kepemilikan saham lebih dari 40 persen, saya kira
akan satu persatu harus melalui persetujuan BI," jelas Muliaman seusai
Pengesahan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan di DPR, Selasa.
Menurut dia, investor yang memiliki saham 40 persen ke atas
nanti harus mengikuti berbagai kebijakan BI seperti izin berjangka dan
kebijakan lain terkait kepemilikan saham.
Secara generik, tambah Muliaman, jumlah kepemilikan saham
yang telah diperbolehkan oleh BI sebesar 20 hingga 40 persen.
"Sebetulnya sudah selesai aturannya, tinggal menunggu
waktu dan finalisasi saja," jelas dia.
Muliaman mengatakan alasan belum dikeluarkannya peraturan
kepemilikan saham bank karena BI masih mempertimbangkan apakah dibutuhkan
pelengkap kebijakan lain atau dikeluarkan dalam bentuk aturan tunggal mengenai
kepemilikan bank tersebut.
"Tapi intinya saya kira sudah tidak ada lagi persoalan
di bidang kepemilikan ini dan saya harap secara formal akan disampaikan
mudah-mudahan pada bulan ini," tambah Muliaman.
Untuk persetujuan BI mengenai kepemilikan bank di atas 40
persen, dia mengatakan hal itu tergantung dari kesehatan finansial
masing-masing bank.
Untuk mengacu tingkat kesehatan bank, BI menjelaskan
penerapannya adalah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap bank selama 3 kali
dalam 3 bulan dan kalau dinilai belum sehat, bank diberi waktu 1,5 tahun untuk
memperbaiki.
Jika dalam 1,5 tahun bank tidak bisa memperbaiki kesehatan
keuangan, maka bank akan diberi waktu 5 tahun untuk divestasi mencari investor
baru.
BI berencana memberlakukan aturan penyesuaian struktur
kepemilikan bank mulai Juli 2012 dengan menghitung peringkat kesehatan dan
"good corporate governance" (GCG) bank.
Dalam peraturan tersebut, BI akan mengatur pihak yang
membeli saham dengan berbagai pembatasan dengan batas maksimum kepemilikan 40
persen, badan hukum nonlembaga keuangan batas maksimum 30 persen, sedangkan
perorangan batas maksimumnya 20 persen. (tp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar