Entri Populer

Senin, 30 Desember 2013

ANJAK PIUTANG

Pengertian Anjak Piutang (Factoring)

Anjak Piutang atau disebut juga Factoring apabila dilihat secara leksikal terdiri dari dua kata yaitu anjak dan Piutang. Anjak artinya berpindah atau bergerak sedangkan Piutang artinya uang yang dipinjamkan (yang dapat ditagih dari seseorang), tagihan uang perusahaan kepada para pelanggan yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu paling lama satu tahun sejak tanggal keluarnya tagihan. Sehingga secara leksikal anjak piutang artinya adalah berpindahnya piutang. Sehingga perjanjian anjak piutang adalah perjanjian yang mendasari perpindahan tagihan sejumlah piutang kepada pihak lain.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan pasal 1 (e) bahwa Anjak Piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Sedangkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan pasal 1 dan Keputusan Menteri Keuangan No.1251 Tahun 1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan bahwa perusahaan Anjak Piutang adalah Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dan transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Dari keseluruhan pengertian diatas, sangatlah jelas bahwa perusahaan anjak piutang merupakan perusahaan yang membantu dalam mengelola masalah utang piutang, baik pengambilalihan atau pembelian piutang yang bertujuan memperlancar kegiatan perusahaan dan menghindari kredit macet agar perusahaan yang mempunyai masalah utang piutang dapat melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan baik dan lancar. Perusahaan anjak piutang tersebut juga akan mendapatkan diskon atau fee tertentu dari perusahaan yang mempunyai masalah utang piutang.

Kegiatan Anjak Piutang

Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan no.84/PMK.012/2006 tentang perusahaan pembiayaan pasal 4 :
1. Kegiatan anjak piutang dilakukan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut
2. Kegiatan anjak piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk anjak piutang tanpa jaminan dari penjual piutang (without recourse) dan anjak piutang dengan jaminan dari penjual piutang (with recourse).


Berdasarkan keputusan Menteri Keuangan no.1251 tahun 1988 tentang ketentuan dan tata cara pelaksanann lembaga pembiayaan, kegiatan anjak piutang terdiri dari:

1. pengambilan tagihan suatu perusahaan dengan fee tertentu
2. pembelian piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai dengan kesepakatan
3. mengelola usaha penjualan kredit suatu perusahaan, artinya perusahaan anjak piutang dapat mengelola kegiatan administrasi atau perusahaan sesuai kesepakatan.

Imbalan yang diterima oleh perusahaan anjak piutang baik beruapa service charge, provisi, dan diskon, akan dicatat secara akrual sehingga pada saat penandatanganan perjanjian akan di akui pajak terutang. Dasar pengenaan pajak atas penyerahan jasa anjak piutang adalah 5% dari jumlah imbalan yang di terima dan pajak masukan yang berhubungan dengan kegiatan anajak piutang tidak dapat di kreditkan.
Pihak Yang Terlibat & Fasilitas Yang Diberikan oleh Perusahaan Anjak Piutang

Dalam kegiatan anjak piutang terdapat tiga pihak yang terkait yaitu:

o Kreditur atau Klien
Merupakan perusahaan yang menjual piutang dagang jangka pendek kepada perusahaan pembiayaan seperti menyerahkan tagihannya untuk ditagih atau dikelola atau diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.

o Perusahaan Anjak Piutang atau Factoring
Merupakan perusahaan yang akan mengambil alih atau dikelola piutang atau penjualan kredit debiturnya.

o Debitur atau Nasabah
Merupakan pihak yang mempunyai masalah (utang) kepada kreditur atau klien.
Transaksi anjak piutang yang terjadi antara ketiga pihak diatas dimulai dari adanya transaksi penjualan produk antara klien dengan nasabah secara kredit yang menimbulkan adanya utang-piutang diantara kedua belah pihak. Karena klien mebutuhkan perputaran uang yang cepat sehingga piutang atau tagihan tersebut dapat dijual sebagian atau seluruhnya dengan potongan kepada pihak ke tiga atau perusahaan anjak piutang sehingga debitur akan membayar langsung ke perusahaan anjak piutang dengan jumlah penuh sesuai dengan nilai tagihan.

Pihak yang terkait dengan anjak piutang mempunyai berbagai macam keuntungan, diantaranya;

o Bagi perusahaan anjak piutang
1. memperoleh keuntungan berupa fee dan biaya administrasi
2. membantu menyelesaikan pertikaian diantara kreditur dan debitur
3. membantu manajemen pihak kreditur dalam menyelenggarakan kredit

o Bagi kreditur
1. mengurangi resiko kerugian tak tertagihnya piutang
2. memperbaiki sistem administrasi yang kurang baik
3. memperlancar kegiatan usaha
4. kreditur dapat lebih berkosentrasi ke usaha lain

o Bagi Debitur
1. memperbaiki motovasi untuk segera membayar utang secepatnya

Perusahaan Anjak Piutang Kecil & Besar

a. Struktur organisasi perusahaan anjak piutang berskala kecil
Perusahaan jasa anjak piutang berskala kecil biasanya hanya memberikan jasa-jasa pembiayaan.

• Proses dasar dari kegiatan pembiayaan adalah :

- Analisis terhadap bonafiditas calon klien
- Analisis terhadap kolektibilitas piutang
- Pembayaran pembiayaan kepada klien
- Administrasi faktur dan bukti piutang
- Administrasi hak dan bukti piutang
- Penagihan piutang
- Pembayaran kepada klien

• Struktur organisasi perusahaan anjak piutang berskala kecil

- Departemen Kredit adalah bagian dari perusahaan yang bertugas melakukan analisis terhadap bonafiditas calon klien dan kolektibilitas atau kualitas piutang yang akan dibiayai. Bidang usaha calon klien sangat beragam, maka analisis pada bagian ini biasanya sudah merujuk pada spealisasi pada bidang tertentu. Atas dasar pertimbangan serta untuk meningkatkan efisiensinya, masing-masing perusahaan jasa anjak piutang kecil biasanya mengacu pada bidang tertentu saja.

- Departemen Faktur adalah bagian perusahaan yang bertugas melakukan administrasi dokumen piutang agar dapat secara tepat dan cepat digunakan untuk perhitungan biaya, diskonto atau bunga dan jatuh tempo.

- Departemen Penyesuaian adalah bagian perusahaan yang bertugas melakukan administrasi dan pengelolaan perubahan-perubahan terhadap persyaratan perjanjian, jumlah piutang, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan hak dan kewajiban pihak-pihak terkait dalam anjak piutang.

- Departemen Penagihan adalah bagian perusahaan yang bertugas untuk melakukan penagihan piutang yang jatuh tempo.

- Departemen Rekening Klien adalah bagian dari perusahaan yang bertugas melakukan seluruh pencatatan terhadap semua transaksi atau kegiatan yang memengaruhi kewajiban dan hak klien.

- Departemen Legal adalah bagian dari perusahaan yang bertugas memberikan pertimbangan dan saran yuridis mengenai kegiatan-kegiatan perusahaan.

b. Struktur organisasi perusahaan anjak piutang berskala besar

Di samping memberikan jasa pembiayaan, perusahaan anjak piutang berskala besar juga menawarkan jasa nonpembiayaan, sehingga selain bagian-bagian lain seperti bagian umum, bagian komputer, bagian treasury, bagian relasi, bagian pengelolaan kredit, dan lain-lain. Tanggung jawab yang dimiliki oleh masing-masing bagian cenderung lebih spesifik, sehingga secara umum jumlah bagian-bagiannya menjadi lebih banyak. Bagian atau departemen yang menjadi sangat banyak biasanya dikelompokan menjadi hanya 3 sampai 5 divisi saja.


Manfaat Anjak Piutang

a. Bagi Klien

Secara umum, manfaat jasa anjak piutang bagi klien adalah klien tmendapatkan kas langsung dari penjualannya dalam bulan berjalan dan tidak perlu menunggu waktu sampai pembayaran dari konsumen dan klien tidak perlu lagi melakukan penagihan kepada konsumen karena perusahaan anjak piutang yang akan melakukan penagihan sekaligus memberikan informasi posisi piutang kepada klien. Namun secara khusus, manfaat jasa anjak piutang bagi klien dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
- Manfaat yang diterima karena menerima jasa pembiayaan
- Peningkatan penjualan

Adanya jasa pembiayaan memungkinkan klien melakukan penjualan dengan cara kredit. Penjualan dengan kredit ini sebenarnya sulit untuk dilakukan apabila klien sulit mengalami kesulitan modal. Namun dengan adanya jasa anjak piutang, klien mampu menjual secara kredit sehingga meningkatkn penjualan.

- Kelancaran modal kerja
Jasa anjak piutang memungkinkan klien untuk mengonversikan piutangnya yang belum jatuh tempo menjadi dana tunai dengan prosedur yang relatif mudah dan cepat. Tersedianya dana tunai yang lebih besar ini dapat dimanfaatkan oleh klien untuk mendanai kegiataan operasional klien seperti pembelian bahan baku, pembayaran gaji pegawai, pembayaran tagihan listrik dan lain-lain.

- Pengurangan risiko tidak tertagihnya piutang
Dengan jasa anjak piutang, adanya pengalihan sebagian risiko tidak tertagihnya piutang kepada factor. Pengalihan risiko ini sangat menguntungkan bagi kelancaran dan kepastian usaha bagi pihak klien.

- Manfaat yang diterima karena menerima jasa nonpembiayaan

- Memudahkan penagihan piutang
Jasa penagihan piutang yang diberikan oleh factor menyebabkan klien tidak perlu secara langsung melakukan penagihan piutang kepada nasabah, sehingga waktu dan tenaga karyawan dapat dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan lain yang lebih produktif.

- Efisiensi usaha
Dengan jasa administrasi penjualan memungkinkan klien untuk mengelola kegiatan penjualannya secara lebih rapi dan efisien karena administrasinya dikelola oleh pihak (factor) yang sudah lebih berpengalaman.

- Peningkatan kualitas piutang
Jasa administrasi penjualan memungkinkan pemberian fasilitas kredit kepada pembeli secara lebih selektif sehingga kemungkinan tertagihnya piutang menjadi lebih tinggi.

- Memudahkan perencanaan arus kas (cash-flow)
Jasa investigasi kredit/piutang memungkinkan klien untuk melakukan perkiraan waktu dan jumlah piutang yang dapat ditagih, sehingga memudahkan proyeksi arus kas usaha secara keseluruhan.

b. Bagi Factor

- Discount fee/charge
Fee dibayarkan oleh klien karena factor memberikan jasa pembiayaan (uang muka) atas piutang yang diberikan oleh factor. Discount fee diperhitungkan sebesar persentase tertentu terhadap besarnya pembiayaan yang diberikan atas dasar :
- Risiko tertagih
- Jangka waktu
- Rata-rata tingkat bunga perbankan
- Service/charge
Fee ini dibayarkan oleh klien kepada factor karena factor memberikan jasa nonpembayaran yang nilainya ditentukan sebesar persentase tertentu dari piutang atas dasar beban kerja yang akan dilakukan oleh factor. Semakin besar volume penjualan, maka fee ini juga semakin besar. Semakin sulit penagihan piutang, maka fee ini juga semakin besar.

c. Bagi Nasabah

- Kesempatan untuk melakukan pembelian secara kredit
Dengan adanya jasa anjak piutang memungkinkan klien melakukan penjualan secara kredit.
- Layanan penjualan yang lebih baik
Jasa administrasi penjualan memungkinkan klien melakukan penjualan dengan lebih cepat dan tepat.

Perkembangan Anjak Piutang di Indonesia
Walaupun telah lama dikenal sebagai salah satu jenis kegiatan pembiayaan, namun perkembangan usaha Anjak Piutang di Indonesia belum menunjukkan respon yang positif, baik dari perusahaan pembiayaan maupun para pengusaha sebagai target dari kegiatan Anjak Piutang.

Berdasarkan data statistik Posisi Pembiayaan Rupiah dan Valuta Asing Perusahaan Pembiayaan Menurut Jenis Pembiayaan Anjak Piutang/Factoring, kegiatan Anjak Piutang mulai berkembang pada akhir tahun 1996 dengan jumlah nilai transaksi pembiayaan Rp. 8,035 triliun rupiah dan mengalami puncak kejayaan pada pertengahan tahun 1997, yaitu Rp. 10,097 triliun rupiah. Pada bulan Juli 2004, kegiatan Anjak Piutang menurun drastis hingga ke jumlah pembiayaan hanya sebesar Rp. 2,855 triliun rupiah.
Fakta tersebut sangat disayangkan, karena seharusnya usaha Anjak Piutang berpotensi untuk membantu perkembangan ekonomi melalui pembiayaan usaha kecil dan menengah (”UKM“) yang tengah berkembang saat ini. Perkembangan Anjak Piutang di Indonesia dapat dilihat dari nilai pertumbuhan unit usaha UKM yang merupakan target dari kegiatan Anjak Piutang. Berdasarkan data Biro Pusat Statistika (BPS), pada tahun 2000, 99, 85% dari seluruh perusahaan yang ada di Indonesia, atau 39 juta unit usaha adalah perusahaan mikro dan kecil, yaitu perusahaan yang mempunyai omset kurang dari 1 (satu) milyar rupiah. Sedangkan untuk usaha dengan omset antara Rp. 1 (satu) milyar rupiah hingga Rp. 50 (lima puluh) milyar rupiah, terdapat sekitar 55.000 (lima puluh lima ribu) unit usaha atau 0,14% dari jumlah seluruh perusahaan di Indonesia.

2 komentar: