Koperasi Simpan Pinjam
Jasa sejak berdiri telah menerapkan manajerial sistem. Rapat anggota sebagai
kekuasaan tertinggi memilih pengurus dan pengawas dari anggota untuk masa jabatan
5 tahun dengan formasi ketiga etnis yang ada. Pengurus bertindak sbegai policy
maker dan pengawas operasional serta hal-hal yang berhubungan dengan
segi organisasi koperasi. Dalam aktifitasnya beberapa pengurus ditunjuk sebagai
supervisi sesuai dengan sistem operasional yang ada.
Operasional sehari รข€“hari
dipegang / dikuasakan kepada Kepala Divisi, yang terdiri dari : Kepala Divisi
Pengelolaan Dana, Kepala Divisi Operasional dan Pemasaran, Kepala Divisi
Pinjaman dan Kepala Divisi Pengawasan dengan dibantu oleh Kepala Bagian Kantor
Pusat dan pimpinan cabang beserta staf-staf. Untuk mengefektifkan kerja telah
diangkat asisten pengurus.
Manajemen setiap
bulan mengadakan rapat pleno untuk mengevaluasi kerja bulan yang telah lalu dan
menetapkan kebijakan - kebijakan yang akan ditempuh pada bulan mendatang.
Sistem pengawasan intern dilakukan oleh divisi pengawasan yang dibantu oleh
beberapa inspektur bidang, sedangkan di tingkat kantor cabang dibentuk internal
control unit (ICU).
SUSUNAN PENGURUS KOPERASI SIMPAN PINJAM JASA
PERIODE 2011-2015
KETUA UMUM : HA ZAKY ARSLAN DJUNAID (PEKALONGAN)
WAKIL KETUA
UMUM :
HM ANDY ARSLAN SE (JAKARTA)
KETUA I
: LUKITO
SINDORO/LIAUW YANG SIN (KLATEN)
KETUA II
: H
TEGUH SUHARDI BA (WELERI)
KETUA
III
:
H MARSIDI SH (SOLO)
SEKRETARIS
UMUM : H SACHRONI
(PEKALONGAN)
WAKIL
SEKRETARIS UMUM : HA. ALF ARSLAN
SE (PEKALONGAN)
SEKRETARIS
I : H ALI MUKTI, SH M,HUM (SOLO)
SEKRETARIS
III
: KADAFI YAHYA (BOGOR)
BENDAHARA
UMUM : H
TAUFIQ KARIEM (PEKALONGAN)
WAKIL
BENDAHARA UMUM : BUDI SETIAWAN/YAP
YUN FOE (BATANG)
BENDAHARA
I
: H NADHIRIN MASKHA (TEGAL)
BENDAHARA
II
:
H BAIDHOWI (PEMALANG)
BENDAHARA
III
:
IR ONG UMARYADI MM (PURWOKERTO)
VISI
Terwujudnya Koperasi Simpan Pinjam yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.
MISI
Upaya untuk mewujudkan VISI, Koperasi Simpan Pinjam Jasa melakukan aktifitas sebagai berikut :
a. Mengajak
seluruh potensi yang ada dalam masyarakat dengan tanpa membedakan
suku,ras,golongan dan agama, agar mereka dapat bersama -sama, bersatu padu dan
beritikad baik dalam membangun ekonomi kerakyatan secara bergotong royong dalam
bentuk koperasi.
b. Membantu
para pedagang kecil dan menengah didalam mobilisasi permodalan demi kelancaranusaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
c. Turut membantu pembangunan
ekonomi dan menunjang pelaksanaan kegiatan usaha secara aktif dengan mengajak mitra
usaha lainnya baik BUMN,swasta, perbankan maupun gerakan koperasi lainnya.
PERKEMBANGAN USAHA
Usaha Koperasi Simpan Pinjam Jasa
selalu berkembang sejalan dengan perkembangan usaha anggota. Hal ini tidak
lepas dari sistem penerimaan anggota yang cukup selektif, dengan harapan
menghasilkan anggota yang berpartisipasi aktif dalam menunjang segala usaha
Koperasi Simpan Pinjam Jasa.
Selektifitas penerimaan anggota juga
dilakukan dengan pertimbangan agar kemampuan Koperasi Simpan Pinjam Jasa baik
dalam permodalan,sarana dan sumber daya manusianya dapat seimbang dengan
perkembangan jumlah anggota sehingga pelayanan kepada anggota dapat maksimal.
Adanya kerjasama yang baik dan
kepercayaan penuh dari masyarakat umum terhadap segala bentuk pelayanan
Koperasi Simpan Pinjam Jasa, sehingga dapat tercapai perkembangan usaha yang
dicita-citakan bersama. Berikut tabel perkembangan usaha Kospin Jasa
dari tahun 1997-2008
|
PRODUK DAN LAYANAN
A. Tabungan Dan Simpanan
Tabungan Koperasi (TAKOP)
TAKOP merupakan tanda bahwa penabung telah
berpartisipasi aktif terhadap program pemerintah didalam kehidupan berkoperasi.
TAKOP sebagai wahana pemupukan modal
usaha dari yang kecil hingga yang besar.
TAKOP sebagai sarana untuk mendidik putra-putri anda agar gemar menabung dan hidup hemat.
TAKOP sebagai sarana untuk mendidik putra-putri anda agar gemar menabung dan hidup hemat.
Syarat-syarat Tabungan Koperasi
(TAKOP) Koperasi Simpan Pinjam JASA :
1.Penabung adalah keluarga besar Koperasi Simpan Pinjam JASA, masyarakat umum dari pelajar sampai mahasiswa dari buruh sampai pengusaha, dari pedagang kecil sampai pedagang besar.
2. Mengisi formulir yang telah disediakan.
3. Menyerahkan foto copy tanda pengenal.
4. Saldo minimal Rp 50.000,- dan maksimal tidak terbatas.
Apabila Anda sebagai peserta TABUNGAN SAFARI Koperasi Simpan Pinjam JASA dengan sarana tabungan ini Anda tanpa terasa bisa memenuhi setoran dengan baik dan tepat waktu.
Pada akhir bulan, tabungan anda
akan mendapat keuntungan dengan sendirinya yang besarnya cukup menarik.
Dengan menyisihkan sebagian kecil dari uang belanja Anda atau uang jajan untuk ditabung, dalam waktu tertentu anda akan bisa memanfaatkan uang tabungan anda untuk keperluan yang lebih besar
Dengan menyisihkan sebagian kecil dari uang belanja Anda atau uang jajan untuk ditabung, dalam waktu tertentu anda akan bisa memanfaatkan uang tabungan anda untuk keperluan yang lebih besar
- Simpanan Hari Koperasi (HARKOP)
Simpanan HARKOP (Hari
Koperasi) adalah simpanan khusus yang mempunyai jangka waktu 1 (satu) tahun. Setoran minimal Rp. 25.000,-. Penyimpan
Simpanan HARKOP mendapatkan setifikat HARKOP. Apabila sewaktu-waktu pemegang
Sertifikat HARKOP memerlukan dana, maka Sertifikat HARKOP dapat digunakan
sebagai jaminan untuk berbagai jenis pinjaman.
MEMBANGUN KOPERASI..
Dengan Simpanan HARKOP, Anda ikut berpartisipasi secara langsung terhadap program pembangunan ekonomi kerakyatan yang berjiwa koperasi.
Dengan Simpanan HARKOP, Anda ikut berpartisipasi secara langsung terhadap program pembangunan ekonomi kerakyatan yang berjiwa koperasi.
- PRAKTIS DAN MUDAH
Atas keinginan Anda, sebelum jatuh
tempo dapat dipindahtangankan kepada sesama anggota atau keluarga besar
Koperasi Simpan Pinjam JASA dengan menyertakan Surat Kuasa Pemindahan.
Setelah jatuh tempo dapat dicairkan diseluruh kantor Koperasi Simpan Pinjam JASA terdekat.Simpanan bisa dilakukan sewaktu-waktu.
Setelah jatuh tempo dapat dicairkan diseluruh kantor Koperasi Simpan Pinjam JASA terdekat.Simpanan bisa dilakukan sewaktu-waktu.
Ketentuan:
1. Simpanan minimum Rp 25.000,- dan maksimum tidak terbatas.
2. Setiap kelipatan Rp 25.000,- diberikan 1 (satu) nomor undian berhadiah.
3. Jangka waktu 12 (dua belas) bulan
4. Nomor undian berhadiah akan diundi satu tahun sekali pada peringatan Hari Koperasi Indonesia antara bulan Juli - Agustus di Koperasi Simpan Pinjam JASA Pusat dan hasilnya akan diumumkan diseluruh kantor pelayanan Koperasi Simpan Pinjam JASA.
HADIAH
Hadiah I : 1 (satu) hadiah Biaya Perjalanan Ibadah Haji untuk 2 (dua) orang
Hadiah II : 1 (satu) hadiah senilai biaya umroh untuk 2 (dua) orang
1. Simpanan minimum Rp 25.000,- dan maksimum tidak terbatas.
2. Setiap kelipatan Rp 25.000,- diberikan 1 (satu) nomor undian berhadiah.
3. Jangka waktu 12 (dua belas) bulan
4. Nomor undian berhadiah akan diundi satu tahun sekali pada peringatan Hari Koperasi Indonesia antara bulan Juli - Agustus di Koperasi Simpan Pinjam JASA Pusat dan hasilnya akan diumumkan diseluruh kantor pelayanan Koperasi Simpan Pinjam JASA.
HADIAH
Hadiah I : 1 (satu) hadiah Biaya Perjalanan Ibadah Haji untuk 2 (dua) orang
Hadiah II : 1 (satu) hadiah senilai biaya umroh untuk 2 (dua) orang
Dan Hadiah-hadiah menarik lainnya
- Tabungan SAFARI
Tabungan SAFARI adalah suatu
produk Kospin JASA yang mengutamakan rasa kegotong-royongan dan rasa
kebersamaan, tidak hanya menawarkan tingginya suku bunga dan iming-iming dengan
hadiah besar. Tabungan SAFARI menciptakan sesuatu yang beda dan istimewa, sehingga
tabungan ini dapat memenuhi segala keinginan dan harapan Anda.
- Tabungan Haji Labbaika
Tabungan Haji "Labbaika" merupakan
produk Koperasi Simpan Pinjam JASA dalam rangka melayani kebutuhan umat Islam
untuk menunaikan kewajibannya dalam Ibadah haji. Tabungan ini kami
selenggarakan secara khusus dengan setoran awal Rp 500.000,- (lima ratus ribu
rupiah) untuk setoran berikutnya tergantung rejeki Anda.
- Tabungan Pundi Arta Jasa
Ketika Anda inginkan jaringan bisnis
meluas, dan harapan memiliki hadiah lebih berpeluang, pastikan pilihan Anda
pada Tabungan PUNDI ARTA JASA. Tabungan dengan jangka waktu 24 bulan, yang setiap
bulannya dengan setoran sebesar Rp. 500.000,- Peserta berhak ikut undian
setiap bulan berupa sebuah sepeda motor HONDA.
B. Pinjaman
- ·PINJAMAN HARIAN
Dengan plafond yang telah ditentukan,
anda diberi hak untuk menarik pinjaman kapan saja sesuai batas plafond dan bisa
melunasinya setiap saat meski belum jatuh tempo. Adapun jangka waktunya 1 tahun
dan dapat diperpanjang bila memenuhi syarat.
Penarikan dana Pinjaman Harian
dapat dilakukan sewaktu-waktu serta berulang-ulang dengan menggunakan TANDA
TERIMA khusus dari Koperasi Simpan Pinjam JASA sesuai dengan batas plafond yang
diberikan.
Jangka waktu pinjaman maksimum selama
1 (satu) tahun. Pinjaman Harian dapat diperpanjang selama 1 (satu) tahun
lagi, dengan catatan jika masih layak dan memenuhi persyaratan yang ada.
Jaminan yang digunakan berupa barang tak bergerak atau simpanan - simpanan.
Bunga ringan dihitung menurun berdasarkan jangka waktu pemakaian pinjaman.
- · PINJAMAN BERJANGKA
Pinjaman Berjanka diberikan
kepada anggota, calon anggota dan anggota koperasi lain maupun koperasi.
Penarikan pinjaman ini dilakukan secara sekaligus. Peminjam diwajibkan membayar
bunga dan pokok pinjaman setiap bulan, atau membayar bunga setiap bulan dan
pokok pinjaman dilunasi pada saat jatuh tempo.
Jangka waktu pinjaman selama 1 (satu) tahun. Jaminan
yang diagunkan berupa barang tak bergerak, barang bergerak atau
simpanan-simpanan.
·
PINJAMAN INSIDENTIL
Pinjaman Insidentil diberikan
kepada anggota, calon anggota, anggota koperasi lain maupun koperasi. Penarikan
pinjaman dilakukan secara sekaligus. Peminjam diwajibkan membayar bunga setiap
bulan, dan pokok pinjaman dilunasi pada saat Jatuh Tempo.
Jangka waktu pinjaman selama 3 (tiga) bulan. Jaminan
yang digunakan berupa barang tak bergerak, barang bergerak atau
simpanan-simpanan.
- · PINJAMAN ANUITET (Angsuran Tetap)
Pinjaman ini diberikan kepada Anggota,
Calon Anggota, Anggota Koperasi lain maupun Koperasi. Penarikan Pinjaman ini
dilakukan secara sekaligus. Peminjam diwajibkan membayar bunga dan Pokok
Pinjaman tiap bulan (Angsuran Tetap) selama Jangka Waktu yang disepakati.
Jangka waktu Pinjaman selama :
a. 12 (dua belas) bulan
b. 24 (dua puluh empat)
bulan
c. 36 (tiga puluh enam)
bulan
d. 48 (empat puluh
delapan) bulan
Jaminan yang digunakan berupa barang tak bergerak, barang bergerak atau simpanan-simpanan.
- TALANGAN DANA HAJI
Talangan Dana ini diberikan kepada Anggota, Calon
Anggota dan Anggota Koperasi lain yang kekurangan biaya naik haji. Plafond
maksimal yang dapat diberikan sebesar Rp. 15.000.000,- . Jangka Waktu Pelunasan
maksimal 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan Haji. Dana talangan ini tetap
menggunakan jaminan berupa barang tak bergerak dan barang bergerak.
- PINJAMAN ANJAK PIUTANG
Pinjaman yang diberikan kepada
pedagang yang mempunyai BG/CEK Bank atau TT Kospin JASA atas nama orang lain
(bukan diri sendiri) yang dapat dipertanggungjawabkan kebonafitannya.
Jangka waktu Pinjaman maksimal 3 (tiga) bulan,
Plafond minimal Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan maksimal tidak
terbatas. Jaminan bisa berupa barang tak bergerak dan barang bergerak
(sertifikat, BPKB dan logam mulia).
- PINJAMAN PAKET KENDARAAN LEWAT DEALER
Pinjaman yang diberikan kepada
para Dealer Mobil/Motor dengan plafon maksimum pinjaman sebeSar Rp.
1.750.000.000,-.
Jangka waktu pinjaman maksimal 36 bulan,
dengan jaminan berupa barang tak bergerak dan barang bergerak (tanah &
bangunan, BPKB end user).
- PINJAMAN UMK
Sasaran :
Pengusaha atau pedagang kecil, para profesional; PNS,
Pegawai Swasta, TNI, POlri, Dokter, Notaris dsb.
Besar Pinjaman, bagi pedagang kecil maksimal Rp 10 juta
dan bagi pegawai maksimal Rp 20 juta.
Jaminan :
Jaminan dapat berupa: tanah bangunan (Sertifikat),
Kendaraan Roda 2 (BPKB) atau Logam Mulia.
Syarat dan ketentuan berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar