Entri Populer

Kamis, 04 Oktober 2012

EKONOMI KOPERASI



 Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi

Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat orang”.
Sejarah koperasi di indonesia

Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi.
Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen
Gerakan koperasi juga semakin meluas dengan adanya Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927.
Konsep koperasi di bagi 3 yaitu :
1.     Koperasi barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah ;
Ø  Promosi kegiatan ekonomi anggota
Ø  Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi formulasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
Ø  Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
Ø  Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi
Ø  Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan konsumen, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

2.     Koperasi sosial
Yaitu koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis komunis.

3.     Koperasi Negara berkembang

Yaitu koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :
    - Fungsi Sosial
    - Fungsi Ekonomi
    - Fungsi Politik
    - Fungsi Etika

PENGERTIAN dan PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

1.Pengertian Koperasi

Koperasi mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.


Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :

        Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
        Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
        Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
        Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
        Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
        Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Definisi Chaniago

Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya

Definisi Dooren

There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective

Definisi Hatta

Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang.

Definisi Munker

Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

Definisi UU No. 25/1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

2.Tujuan koperasi

adalah untuk meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya dan menyejahterakannya.

3.Prinsip-prinsip koperasi

A.     Prinsip Munkner

        Keanggotaan bersifat sukarela
        Keanggotaan terbuka
        Pengembangan anggota
        Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
        Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
        Koperasi sbg kumpulan orang-orang
        Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
        Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
        Perkumpulan dengan sukarela
        Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
        Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
        Pendidikan anggota

B.     Prinsip Rochdale

        Pengawasan secara demokratis
        Keanggotaan yang terbuka
        Bunga atas modal dibatasi
        Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
        Penjualan sepenuhnya dengan tunai
        Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
        Menyelenggarakan pendidikan kepada
        Netral terhadap politik dan agama

C.     Prinsip Raiffeisen

        Swadaya
        Daerah kerja terbatas
        SHU untuk cadangan
        Tanggung jawab anggota tidak terbatas
        Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
        Usaha hanya kepada anggota
        Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

D.     Prinsip Schulze

        Swadaya
        Daerah kerja tak terbatas
        SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
        Tanggung jawab anggota terbatas
        Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
        Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

E.     Prinsip ICA

        Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
        Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
        Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
        SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
        Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
        Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

4.Fungsi dan peran koperasi Indonesia

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
ORGANISASI dan Manajemen
1.     BENTUK ORGANISASI
·       Menurut Hanel :
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
Sub sistem koperasi :
  • individu (pemilik dan konsumen akhir)
  • Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
  • Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
·       Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
 Identifikasi Ciri Khusus
  • Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  • Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
  • Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
  • Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem
  • Anggota Koperasi
  • Badan Usaha Koperasi
  • Organisasi Koperasi
·       Di Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
2.     Hirarki tanggung jawab

Pengurus
Pengurus adalah seseorang yang mengelola koperasi dan usahanya.
Seperti :
  1. Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi,
  2. Menyelenggarakan rapat bagi para anggotanya,
  3. Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban,
  4. Maintenance daftar anggota dan pengurus,
  5. Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan,
  6. Meningkatkan peran koperasi di masyarakat.
Pengelola
Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
Pengawas
Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.

3.     Pola manajemen

Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi. Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama.


Tujuan dan Fungsi Koperasi

1.     Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

2.     Koperasi Sebagai Badan Usaha

Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992), Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya. Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa,  Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan.

3.     Tujuan Dan Nilai Koperasi

*     Memaksimumkan keuntungan
*     Memaksimumkan nilai perusahaan
*     Meminimumkan biaya

4.     Mendefinisikan  Tujuan Perusahaan Koperasi

Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

5.     Keterbatasan Teori perusahaan

Maximization of sales (William Banmoldb); yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders). Jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak.
Maximization of management utility (Oliver Williamson); yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan. Antara pemilik da anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak
Satisfying Behaviour (Herbert Simon); Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll. Hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting.

6. Teori Laba
    
Dalam perusahaan koperasi, laba disebut sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan  pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis setiap industri, baik perusahaan yang bergerak dibidang tekstil, baja, farmasi, komputer, alat perkantoran, dan lain – lain. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut :
  • Teori laba dalam menghadapi risiko
 Menurut teori ini, hasil laba ekonomi di atas normal dibutuhkan oleh perusahaan untuk masuk dan bertahan di beberapa bidang seperti eksplorasi minyak yang memiliki risiko di atas rata-rata.
  • Teori laba karena pergesekan
Teori ini menekankan bahwa laba timbul akibat pergesekan atau gangguan dari keseimbangan jangka panjang. Jadi, dalam jangka panjang, pada keseimbangan persaingan sempurna, perusahaan cenderung menghasilkan laba normal saja (yang telah disesuaikan dengan risiko) atau laba(ekonomi) nol dari investasinya.
  • Teori laba monopoli
Teori ini menyatakan bahwa beberapa perusahaan karena faktor-faktor (skala ekonomis, kebutuhan-kebutuhan modal atau hak paten) bisa bertindak sebagai monopolis yang memungkinkan merekauntuk mempertahankanlaba di atas normal untuk jangka panjang.
  • Teori laba inovasi
Pada teori inovasi ini, laba di atas normal merupakan kompensasi dari inovasi yang berhasil.
  • Teori laba efisiensi manajerial
7. Fungsi Laba

Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien. Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

8. Kegiatan Usaha Koperasi

1.     Status dan motif anggota koperasi

Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
Owners : menanamkan modal inves
-Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
- Kriteria minimal anggota koperasi :

a.Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b.Memiliki pola income reguler yang pasti 

2. Bidang usaha (bisnis)

-Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
-Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
- Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat

3. Permodalan Koperasi

- UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
- Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
- Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
 Prinsip alokasi flow permodalan :
Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta / persero), dengan berdasarkan atas saham kepemililiki Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri.

4. Manajemen Koperasi 

5. Organisasi Koperasi
6. Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

SUMBER :

-wikipedia.org.com
-http://arrizalaziz.wordpress.com/2011/09/29/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi/
-http://marettafransiska.blogspot.com/2011/10/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi.html
-http://www.kba.averroes.or.id/artikel-bisnis/sejarah-perkembangan-koperasi-di-indonesia.html
-http://tirsavirgina.wordpress.com/2011/10/09/keterbatasan-teori-perusahaan/
-http://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/bentuk-organisasi-menurut-hanel-ropke-dan-di-indonesia/
-http://community.gunadarma.ac.id/public/user/blogs/name_reztu_02/page_3/
-http://sihitepanderaja.blogspot.com/2012/01/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html
-http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/tujuan-dan-fungsi-koperasi
- http://vanezintania.wordpress.com/2010/12/19/kegiatan-usaha-koperasi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar